ADA hal menarik yang tersirat dari Pelantikan dua orang anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kamis (20/11) malam di gedung dewan. Hendra Dupa SPd dan Raizul Mailis Dt Rajo Nando telah mengantikan Kasman Sofyan SAg dan Syafrizal Gazali duduk di gedung Sawahan Padang pada pada rapat paripurna istimewa itu.
Meski hanya dihadiri 13 orang wakil rakyat saja, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Padang Endarman SH MH, sudah cukup untuk menjadikan mereka anggota dewan (yang terhormat). Tapi, siapakah yang diuntungkan, saat sukesnya proses PAW (Penggantian Antar Waktu) ini? Tak lain tak bukan adalah partai berlambang matahari terbit itu sendiri.
Bagaimana tidak, PAN adalah peserta Pemilu 2004 yang telah “berkoar-koar” menggunakan sistem suara terbanyak dalam menentukan siapa yang akan duduk sebagai anggota dewan. Tapi, belum terakomodirnya suara terbanyak pada UU Nomor 12 Tahun 2003, membuat Raizul Mailis Dt Rajo Nando yang menjadi “juara” PAN di daerah pemilihan (Dapil) IV Padang Timur, Padang Selatan dan Bunguih Taluak Kabuang (Bungtekab) harus gigit jari.
Kala itu, perolehan suara Datuak asal Bungtekab itu mencapai 3.220 suara. Bahkan, suara Caleg nomor urut pertama Irdamsyah Nazar pun masih di bawah Raizul yang berada di nomor urut 3. Pak Ing hanya mendapatkan suara 2.273. Karena sistem yang digunakan masih peraturan lama, maka PAN yang mendapatkan 2 kursi di Dapil itu, mendudukkan Irdamsyah Nazar dan Syafrizal Gazali dengan suara 1.157 sebagai anggota dewan.
Ditulis oleh reviandi 